Mengikuti dan Membawa Jenazah
Mengikuti dan Membawa Jenazah ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 26 Jumadil Awal 1447 H / 17 November 2025 M.
Kajian Tentang Mengikuti dan Membawa Jenazah
Kewajiban ini berdasarkan hadits dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda:
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلاَمِ، وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَسْمِيتُ الْعَاطِسِ
“Hak seorang muslim atas muslim yang lainnya ada lima: (1) Menjawab salam, (2) Menjenguk orang yang sakit, (3) Mengikuti jenazah, (4) Mendatangi undangan, dan (5) Mendoakan orang yang bersin (dengan mengucapkan Yarhamukallah).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa mengikuti jenazah adalah hak seorang muslim yang diwajibkan atas muslim yang lain (hukumnya fardu kifayah).
Mengingat Akhirat
Mengikuti jenazah merupakan amalan penting dalam kehidupan, di samping pahalanya yang luar biasa, manfaatnya untuk diri sendiri juga sangat besar karena mengingatkan kepada kematian dan hari akhir.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda:
عُودُوا الْمَرِيضَ، وَاتَّبِعُوا الْجَنَائِزَ تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ
“Jenguklah orang yang sakit dan ikutilah jenazah, itu akan mengingatkan kalian kepada hari akhir.” (HR. Ahmad, dihasankan oleh Syaikh Albani)
Mengingat kematian dan hari akhir sangat besar manfaatnya. Ketika melihat orang sakit, seseorang diingatkan bahwa kelak ia akan meninggal, mempertanggungjawabkan amal, dan bahwa ia lemah. Kesadaran ini mendorong penggunaan kesehatan dengan sebaik-baiknya dan senantiasa bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas nikmat kesehatan.
Mengikuti jenazah juga mengingatkan bahwa semua manusia akan berada di atas keranda, diiring oleh banyak orang, dan dimasukkan ke dalam liang lahat. Di sana, setiap individu akan mempertanggungjawabkan amalnya tanpa ditemani oleh siapapun kecuali amal masing-masing. Jika amal baik, amal menjadi teman baik; jika amal buruk, maka teman di sana juga akan sangat buruk. Na’udzubillah min dzalik.
Hukum Membawa dan Mengantar Jenazah
Terdapat amalan membawa jenazah dan mengantarkan jenazah ke kuburan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa membawa jenazah ke kuburan hukumnya fardhu kifayah. Sementara itu, mengantarkan jenazah ke kuburan hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan).
Perbedaan ini didasarkan pada kebutuhan penguburan. Untuk menguburkan seseorang, harus ada yang membawa jenazah ke kuburan. Namun, untuk menguburkan seseorang, tidak harus semua orang ikut mengantarkan jenazah sampai ke kuburan. Oleh karena itu, membawa jenazah dihukumi fardhu kifayah.
Membawa jenazah ke kuburan adalah fardhu kifayah karena harus ada yang melakukannya. Sementara itu, mengantarkan jenazah ke kuburan tidak harus dilakukan oleh semua orang, sehingga hukumnya sunah muakkadah.
Pengantar Jenazah Khusus untuk Kaum Laki-Laki
Mengantarkan jenazah merupakan syariat yang dikhususkan bagi kaum laki-laki. Hal ini didukung oleh beberapa dalil dan alasan:
Dalil Pertama Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
Dalam sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam disebutkan secara spesifik bahwa laki-laki yang membawa jenazah:
إِذَا وُضِعَتِ الْجَنَازَةُ، وَاحْتَمَلَهَا الرِّجَالُ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ، فَإِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَالَتْ: قَدِّمُونِي، وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ صَالِحَةٍ قَالَتْ: يَا وَيْلَهَا، أَيْنَ تَذْهَبُونَ بِهَا؟! يَسْمَعُ صَوْتَهَا كُلُّ شَيْءٍ إِلَّا الْإِنْسَانَ، وَلَوْ سَمِعَهُ لَصَعِقَ.
“Apabila jenazah diletakkan dan dibawa oleh sekelompok laki-laki di atas pundak-pundak mereka, jika jenazah tersebut adalah jenazah orang yang shalih, ia akan berkata, ‘Dahulukan aku, dahulukan aku (segerakan aku dikuburkan).’ Namun, apabila jenazah tersebut jenazah yang tidak saleh, ia akan berkata, ‘Sungguh celaka dia, ke mana kalian membawanya?’ Suara jenazah itu didengar oleh segala sesuatu kecuali manusia. Seandainya manusia mendengarnya, niscaya ia akan langsung pingsan.” (HR. Bukhari)
Hadits ini secara jelas menyebutkan الرِّجَالُ (kaum laki-laki) sebagai pihak yang membawa jenazah. Ini menunjukkan bahwa amalan tersebut adalah tugas kaum laki-laki, bukan kaum perempuan, selama masih ada kaum laki-laki yang mampu melakukannya. Kaum wanita boleh melakukannya hanya dalam keadaan darurat ketika tidak ada lagi kaum laki-laki.
Alasan Kedua Pertimbangan Fisik
Kaum perempuan memiliki kodrat fisik yang lebih lemah. Mengantarkan jenazah adalah amalan yang membutuhkan tenaga kuat, apalagi syariat menganjurkan untuk berjalan lebih cepat dari jalan santai saat membawa jenazah. Jika amalan ini dilakukan oleh kaum perempuan, akan lebih sulit untuk menjalankan sunnah berjalan cepat.
Alasan Ketiga Menjaga Aurat
Ketika jenazah dibawa, jalannya tidak biasa (termasuk berjalan cepat), yang dapat menyulitkan kaum perempuan untuk mengontrol gerakan. Hal ini berpotensi menyebabkan tersingkapnya aurat. Menjaga aurat adalah prioritas syariat.
Download mp3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/55798-mengikuti-dan-membawa-jenazah/